Disamping itu, Wakil Gubernur Sumatera Selatan mengharapkan Ombudsman Sumsel bekerja sesuai dengan perannya sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
BACA JUGA:Harga Sembako di Sumatera Selatan 26 Desember 2022, Telur Hingga Daging Sapi Naik
Sementara itu, Kepala Ombudman Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah melaporkan hasil penilaian Pelayanan Publik di 17 Kabupaten/Kota termasuk di tingkat Provinsi Sumatera Selatan.
Katanya, dilakukan penilaian di 3 OPD, meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu mendapati nilai 96.36, Dinas Pendidikan mendaati nilai 74.54, serta Dinas Sosial 74.19.
"Tahun ini Pemprov Sumatera Selatan meningkat dari tahun sebelummya untuk survei kepatuhan ini, kami juga merasa lega atas capaian yang didapat," ucapnya. (*)