Sementara itu, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Jenis BBM yang boleh beredar memiliki ketentuan kadar oktan minimal RON 90 sesuai Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan.
BACA JUGA:TERUNGKAP, Honorer Harus Lalui Tahapan Ini Dulu Sebelum Diangkat jadi PNS Tanpa Tes
Dalam Kepmen dilakukan perubahan jenis BBM penugasan.
Dari awalnya BBM RON 88 (premium) diubah menjadi BBM RON 90 (pertalite).
Akibat perubahan itu maka BBM jenis premium dan Revvo 89 mulai 1 Januari 2023 tidak boleh beredar lagi di wilayah Indonesia.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu telah mengkonfirmasi informasi 3 jenis BBM dilarang dijual di Indonesia mulai 1 Januari 2023.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Obat Gagal Ginjal Akut Tiba di Palembang
“Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual belikan di Indonesia. Sehingga hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Sedangkan RON di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.
Lalu apakah RON itu?
RON merupakan singkatan dari Research Octane Number.
RON sendiri adalah patokan soal kualitas BBM dengan mengukur kadar oktan.
BACA JUGA:Tak Banyak Orang Tahu, Ternyata Ini 6 Manfaat Jamu untuk Kesehatan
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Teh Jahe Kaya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh