Kemudian 1 buah teko air minum terbuat dari plastik warna putih bening, serta 1 unit mobil jenis Pickup Grand Max dengan nomor polisi BG 8936 DS dan Suzuki Carry BG 1712 DP.
“Saat ini kita akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku-pelaku lainnya,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 huruf b dan huruf c, Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku Endang didampingi Firdaus, sebelumnya ia berprofesi sebagai petani, dan baru sekitar 5 bulan tepatnya di sejak Agustus lalu menggeluti usaha tersebut karena faktor ekonomi.
Selama menjalani usaha BBM ilegal tersebut, pelaku sering berhenti menjalaninya karena kucing-kucingan khawatir tertangkap polisi.
“Kemarin (saat kejadian terbakar) baru mau mulai usaha lagi, tidak tahunya ada musibah,” katanya.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kebakaran Rumah di Desa Cinta Kasih Muara Enim, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Untuk pasokan BBM ilegal, yakni minyak putih, pelaku Endang mendapatkannya dengan cara memesan dengan harga Rp1 juta per drum ukuran 200 liter.
Dari modal Rp1 juta tersebut bisa timbul menjadi Rp1,5 juta dengan menjualnya ke para pengecer minyak yang datang sendiri ke gudangnya.
“Saya jual kondisi minyak masih berwarna putih. Jadi saya tidak tahu mereka mau dijadikan apa,” aku pelaku Endang. (*)