JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Resmi, SPBU Pertamina mulai 1 Januari 2023 tidak lagi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin jenis premium.
Begitu juga dengan SPBU lainnya, tidak akan menjual bensin yang memiliki nilai oktan paling rendah, yaitu RON 88 dan 89.
Hal tersebut merujuk kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Solar.
Yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
BACA JUGA:Pertamina Siapkan BBM Pengganti Bensin, Harganya Rp3 Ribuan Per Liter
BACA JUGA:Apa Itu CNG? Bahan Bakar Pengganti Pertalite dan Pertamax, Harganya Rp3 Ribuan per Liter
Dalam Keputusan Menteri itu mengatur tentang bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin (Gasoline) RON 88 telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh SPBU di Indonesia.
BBM jenis Premium memiliki nilai oktan paling rendah, yaitu RON 88 dan 89 tidak akan dijual lagi terhitung mulai 1 Januari 2023.
Adapun yang menjadi Dasar Hukum dari Keputusan Menteri ini adalah sebagai berikut:
1. UU No. 22 Th 2001; PP No. 36 Th 2004 jo PP No. 30 Th 2009;
BACA JUGA:3 Kue Khas Palembang Dipadukan jadi Satu Jadilah Makjola, Kini Digemari dan Menjadi Idola
BACA JUGA:Segera Lanjutkan Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan
2. Perpres No. 191 Th 2014 jis Perpres No. 117 Th 2021;
3. Perpres No. 97 Th 2021; Permen ESDM No. 15 Th 2021;
4. Permen ESDM No. 20 Th 2021; Kepmen ESDM No. 62.K/12/MEM/2020.