JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Informasi penting untuk kamu para tenaga honorer terkait aturan baru besaran gaji pada tahun 2023.
Aturan baru besaran gaji tenaga honorer atau non ASN tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 83/PMK.02/2022.
Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Pasal 1 dalam aturan tersebut menjelaskan mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
BACA JUGA: Tol Palembang-Lampung Aman Dilintasi Kendaraan Pemudik Natal dan Tahun Baru 2023
BACA JUGA: Pemprov Lampung Bakal Gelontorkan Dana Rp16 Miliar untuk Ruas Jalan Liwa-Batas Sumatera Selatan
Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga Tahun Anggaran 2023.
Kemudian di Pasal 2, standar biaya masukan Tahun Anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.
Peraturan yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2022 tersebut, juga turut melampirkan honorarium tenaga honorer atau non ASN.
Honorarium tenaga honorer yang disebutkan adalah Satpam (petugas keamanan), Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Pegawai Non ASN di Bidang Ini Bakal Diangkat PNS Tanpa Tes, Asalkan
Terdapat berbagai daerah yang disebutkan dari Permenkeu tersebut.
Antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten, dan masih banyak lagi daerah lainnya di Indonesia.
Berikut ini besaran honorarium tenaga honorer atau non ASN yang disebutkan pada Permenkeu tersebut: