“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara," tukasnya.
BACA JUGA: 24.645 Pelanggan PLN di Kabupaten PALI Menunggak Bayar Listrik
BACA JUGA: Memprihatinkan, Jalan Kabupaten di PALI jadi Akses Angkutan Bertonase Berat
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bermula PT Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Perusahaan itu berhenti saat pekerjaan baru mencapai 2,76 persen.
Padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp7.110.534.600.
Sementara pagu anggaran sebesar Rp36.000.000.000. (*)