Pelaku Perusak Tower SUTT PLN di Muara Enim Sakit Hati 2 Bulan Gaji Tak Dibayar

Selasa 06-12-2022,07:11 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

"Memang sudah banyak pihak yang melempar tanggung jawab untuk hal penjagaan ini hingga mereka memperkerjakan kedua tersangka" ulas AKBP Tulus Sinaga.

BACA JUGA: Gerebek Lokasi Pengoplosan BBM Subsidi di Muara Enim, Ini BB yang Diamankan Satgas Ops Illegal Drilling Polda

BACA JUGA: Lokasi Pengoplosan BBM Subsidi di Muara Enim Digerebek Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel

"Tersangka kesal hingga nekat merusak lima unit tower SUTT karena gaji yang tidak dibayar,” sambungnya.

Adapun cara kedua pelaku merusak kelima tower SUTT itu dengan cara memotong besi siku tower menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan.

Untuk diketahui kelima tower SUTT yang rusak berada di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel yaitu Tower SUTT 114, 117, 118, dan 123.

Kemudian satu tower lainnya SUTT 109 di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

BACA JUGA: Terduga Pelaku Pembunuhan Pelajar SMAN 3 Lahat Ditangkap Polisi, Asal Desa Lingga Tanjung Enim

BACA JUGA: Timbun BBM Subsidi Jenis Solar, Pelaku: Butuh Uang Pak

“Akibat perbuatan 2 pelaku ini bisa menimbulkan dan pemadaman listrik massal hingga kebakaran hebat di wilayah Kota Palembang sampai Lampung dan beberapa daerah di Sumbagsel,” tegas Tulus.

Atas peristiwa tersebut, total kerugian yang dialami PT PLN atas pengrusakan tower SUTT ini ditafsir senilai Rp20 juta.

Di samping itu, selain mengamankan kedua pelaku, Jatanras Polda Sumsel juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, 11 unit sepeda motor Yamaha N-Max hitan dengan nomor polisi BG 2301 DAP, 1 buah gergaji besi, dan 3 buah potongan besi warna perak yang dibuang tersangka ke rawa-rawa.

BACA JUGA: Pelajar di OKU Selatan Ini Ditemukan Tewas dengan Tubuh Terpotong-potong di Sebuah Kebun

BACA JUGA: Kasus Tindak Pidana Korupsi Rp15,5 Miliar di Desa Darmo, Polres Muara Enim Tetapkan 3 Orang Tersangka

Akibat ulahnya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 9 tahun. (*)

Kategori :

Terpopuler