Romili Warga Muara Enim Rebut Kembali Lahannya dari PTBA, Sempat Berkali-kali Ditawar Akan Dibeli

Rabu 30-11-2022,19:31 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Redaksi Enim Ekspres

Karena harganya terlalu tinggi, akhirnya PTBA menyarankan kepadanya untuk mengisi berkas formulir pembebasan lahan dahulu agar nanti bisa diajukan dan dimusyawarahkan.

Setelah itu tidak ada kabar lagi dan tahu-tahu ia mendapatkan informasi jika tanahnya sudah dijual oleh Okta Ifriadi, warga sedesanya dan telah diganti rugi oleh PTBA. 

Mengetahui hal tersebut, ia pun tidak terima dan mencoba musyawarah dan mediasi dengan pihak PTBA.

Sebab dirinya masih mempunyai surat-surat kepemilikan atas lahan tersebut.

BACA JUGA: Satlantas Polres Muara Enim Galang Dana Bantu Korban Gempa Cianjur

Sempat dua kali melakukan mediasi dengan pihak PTBA di rumah dan di Kantor Kepala Desa Penyandingan, namun mediasi tersebut tidak ada titik temu karena pihak PTBA yakin bahwa lahan tersebut milik mereka karena telah membelinya.

Karena menemui jalan buntu, dirinya berkompromi dengan keluarga dan akhirnya menempuh ke jalur hukum.

Akhirnya di Pengadilan Negeri Muara Enim, Hakim memutuskan bahwa lahan tersebut adalah benar dan sah milik A Romili.

"Selama mediasi, hanya orang PTBA yang datang, namun orang yang menjual tanah saya tidak pernah datang," pungkasnya.

BACA JUGA: Sosialisasi Pembangunan Fly Over Perlintasan Kereta Api Bantaian Dihujani Protes Warga

Ditambahkan kuasa hukum, Ertika Fitriani didampingi Kgs M Khaddafi, setelah mendapat laporan tersebut dari kliennya Romili, pihaknya langsung melayangkan surat somasi ke PTBA (Manager Pengadaan Tanah) sebanyak dua kali.

Namun jawaban dari mereka formal, di mana mereka mendapatkan lahan tersebut sesuai prosedur pergantian lahan dan didapat secara beli dari Okta Ifriadi.

Dengan adanya jawaban tersebut, akhirnya pihaknya memutuskan harus menempuh jalur hukum karena kliennya yakin bahwa lahan tersebut masih miliknya.

Kemudian, pihaknya mengajukan gugatan ke PN Muara Enim dengan perkara nomor : 13/pdt.g/2022/pn.mre tertanggal 5 April 2022 dengan dua tergugat, yaitu para tergugat PTBA dan Okta Ifriadi.

BACA JUGA: Tolong! Bocah 9 Tahun di Lembak Penderita Hidrosefalus Butuh Bantuan

Setelah itu dilakukan proses persidangan dimulai mediasi sebanyak empat kali dan intinya mediasi tersebut gagal kembali.

Kategori :