PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran Yaba, atau narkoba jenis baru.
Yaba sendiri peredarannya telah diketahui sejak tahun 2019 lalu di Indonesia.
Sabu jenis Yaba ini pertama kali juga beredar di wilayah Provinsi Sumsel, terutama di Kota Palembang.
Dalam kasus tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan 3 tersangka di 2 lokasi berbeda.
BACA JUGA: Partai Golkar Pecat Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Terjerat Kasus Narkoba
BACA JUGA: JPU Tuntut Hukuman Mati Bandar Narkoba di Lubuklinggau
Turut diamankan barang bukti (BB) sebanyak 6.853 butir sabu-sabu jenis Yaba.
Adapun tersangkanya, yaitu Hermansyah alias Maman (58) dan Jumani (58) keduanya warga Palembang, mereka ditangkap di Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Sedangkan satu tersangka lagi, Indra Lesmana (40) juga warga Palembang yang diringkus di Jalan Silaberanti, Lr Khodijah, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Untuk tersangka Indra terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat akan ditangkap.
BACA JUGA: Oknum ASN PUPR Muba Diamankan Satresnarkoba, Ini Kasusnya
BACA JUGA: Diduga Jual Narkoba, Oknum Kapospol Ditangkap Satresnarkoba
Juga ikut diamankan sabu-sabu seberat 685,19 gram dan 200 butir pil ekstasi yang recananya akan diedarkan di Kota Palembang.
“Pelaku yang diamankan ini merupakan anggota jaringan internasional, terutama Asia Tenggara, karena Yaba sendiri berasal dari Thailand,” jelas Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, saat konferensi pers ungkap kasus, Rabu 30 November 2022.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, mengatakan Yaba termasuk narkotika golongan satu, namun lebih reaktif dan efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu.