PALI, ENIMEKSPRES.CO.ID - Aksi kriminalitas yang dilakukan 2 remaja, warga PALI berakhir di tangan Satreskrim Polres PALI.
Kedua tersangka, Alvin Fernando (21) dan rekannya Ariyo Saputra (21) melakukan penodongan terhadap 2 pelajar.
Tidak sampai 1x24 jam, kedua tersangka warga Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, keok setelah diberi tindakan tegas dan terukur.
Aksi 2 remaja pengangguran itu terjadi, pada Minggu 20 November 2022 sekira pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA: Team Macan Putih Bekuk 2 Pria Spesialis Pencurian Sepeda Motor, Penadahnya Kini Diburu
BACA JUGA: Pelaku Begal Sepeda Motor Diringkus Polisi
TKP di Simpang SMA Negeri 2 Unggulan, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi.
Kronologinya, 2 korban berinisial TO dan VM akan mengambil suatu barang di wilayah tersebut, namun karena tidak jadi, keduanya memutuskan untuk pulang.
Pada saat di perjalanan kedua korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, tiba-tiba disergap kedua tersangka yang muncul dari semak-semak.
Kedua tersangka bahkan menggunakan senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 50 cm, sambil berkata ke arah korban untuk turun dari sepeda motor.
BACA JUGA: Lihat Orang Ini Segera Lapor Polisi, Pelaku Terduga Tewaskan Pelajar di Musi Rawas
BACA JUGA: Jatanras Polda Sumsel Tembak Pelaku Jambret, Korbannya Seorang Wanita Masih dalam Perawatan
Lalu, kedua korban panik dan hendak memutar balik, namun tidak sempat lagi sehingga korban turun dan meninggalkan sepeda motor tersebut yang sempat terjatuh ke permukaan tanah.
Tersangka langsung mengambil sepeda motor korban dan mengejar korban, sambil berkata kepada korban untuk menyerahkan handphone yang dipegang kedua korban, hingga akhirnya korban menurutinya.
Atas peristiwa itu korban melapor ke Polres PALI. Adanya laporan tersebut polisi kemudian, pada Senin 21 November 2022 melakukan olah TKP dan penyelidikan.