Partai Golkar Pecat Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Terjerat Kasus Narkoba

Kamis 10-11-2022,07:50 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

Sebelumnya, bahkan BNN Musi Rawas melaksanakan diskusi serta masukan agar ada Perda larangan pesta malam, seperti yang telah dilakukan di kabupaten lain.

"Kami beberapa kali mengajukan perda larangan pesta malam, tapi belum tembus-tembus," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Faut Nopriadi Pratama, warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA: Diduga Jual Narkoba, Oknum Kapospol Ditangkap Satresnarkoba

Fuat ditangkap di sebuah kontrakan Jalan Ramayana RT 06, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada Senin 7 November 2022 pukul 09.30 WIB.

Sang legislator dari Partai Golkar tersebut ditangkap bersama tiga tersangka lain, yakni Desi Ratnasari (22) seorang DJ (Disc Joke), Debi Saputra (19) juga seorang DJ, keduanya warga Desa Epil, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kemudian, Nadia (19)bseorang LC (pemandu lagu) warga Jalan Sunana, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang. Mereka diduga hendak pesta sabu.

Saat digerebek, petugas Satresnarkoba Polres Lubuklinggau menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu, seberat 0,40 gram.

BACA JUGA: Narkoba Sudah Merambah Daerah Pedesaan, Ini yang Dilakukan BNNK Muara Enim

Saat dihadirkan dalam pers rilis, tersangka Fuat mengaku sudah enam bulan terakhir mengonsumsi narkoba.

Hanya saja ia membantah jika dirinya mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dia juga mengaku, sebelum ditangkap, Senin 7 November 2022 pagi, pada Minggu malam ia menghadiri pesta malam.

Saat itu juga ia mengonsumsi ineks. Dia mengaku ineks tersebut diberikan oleh orang saat menghadiri pesta malam.

BACA JUGA: JPU Tuntut Hukuman Mati Bandar Narkoba di Lubuklinggau

Selama setengah tahun mengonsumsi narkoba jenis ineks tersebut, motivasinya hanya untuk bersenang-senang saja. (*)

Kategori :