BACA JUGA: Polres Lubuklinggau Pecat 4 Anggota Terlibat Narkoba
FNP juga mengaku sebelum ditangkap, Senin 7 November 2022 pagi, Minggu malam ia menghadiri pesta malam.
Saat itu juga ia mengonsumsi ineks. Dia mengaku ineks tersebut diberikan oleh orang saat malam pesta tersebut.
Saat ditanya, menghadiri pesta malam di mana? Politisi partai Golkar ini enggan menjawab.
“Mohon maaf saya tidak bisa menjawab,” katanya, saat ditanya Kapolres.
BACA JUGA: Diduga Jual Narkoba, Oknum Kapospol Ditangkap Satresnarkoba
Selama setengah tahun mengonsumsi narkoba jenis ineks tersebut, diakui pelaku motivasinya hanya untuk bersenang-senang saja.
Selain FNP, tiga orang lainnya yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau dalam kasus ini antara lain, Desi Ratnasari (22) seorang DJ (Disc Joke).
Kemudian, Debi Saputra (19) juga seorang DJ, keduanya warga Desa Epil, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Selain itu, diamankan juga Nadia (19) seorang LC (pemandu lagu) warga Jalan Sunana, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Sumsel. (*)