Raperda Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu Ditunda

Selasa 01-11-2022,11:03 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Redaksi Enim Ekspres

“Pertanyaannya kepada Pj Bupati apakah sudah berizin untuk melakukan hal tersebut. Kemudian berikan tenggang waktu yang jelas terhadap perubahan Propemperda dengan penambahan satu Perda, jangan sampai berlarut-larut hingga mengganggu agenda ke depan,” tegas Dwi dengan nada tinggi.

Jika sampai tenggang waktu yang ditentukan izin dari Menteri Dalam Negeri belum juga turun. Maka perubahan Propemperda dengan penambahan satu Perda dimasukkan dalam program Perda tahun 2022 dibahas di tahun 2023.

“Dalam hal ini adalah Pj Bupati tidak menjalankan azaz pemerintahan yang baik karena kelalaiannya, kurang kecermatannya menyikapi kondisi ini. Akhirnya masyarakat Desa Ujan Mas Ulu tidak akan mendapatkan haknya dalam desa 2023,” katanya.

Dirinya menegas, DPRD Kabupaten Muara Enim tidak pernah menolak pembahasan Raperda dalam bentuk apapun.

BACA JUGA: Pemkab Muara Enim Siap Bantu Sukseskan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol

Tetapi karena undang-undang mengamanahkan setiap Perda itu harus izin dari Mendagri karena pemimpin di Muara Enim bukan pemimpin yang defenitif.

Dirinya berharap, untuk menjamin kepastian hukum supaya agenda Pemerintah Kabupaten Muara Enim ini tidak berlarut-larut seperti ini.

Sebab preseden buruk yang serupa pernah terjadi, di mana amanah omnibus law untuk menuntaskan TKA dan PPG sudah di-Banmuskan dan dijadwalkan pada paripurna.

Ternyata, ditarik sepihak oleh eksekutif karena belum turunnya izin dari Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA: DPRD Pilih Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023

“Ini bukan kali pertama, izin tanpa lewat surat melainkan lewat telepon. Ini sudah merupakan tidak akuntabelnya yang dilakukan oleh eksekutif. Jadi pelanggaran azaz umum pemerintahan yang baik dari mulai pemberian kepastian hukum, akuntabelitinya dan ketidakcermatannya itu banyak dilakukan eksekutif,” ungkapnya.

“Inilah yang membuktikan bahwa ketika pemerintahan tidak dipegang oleh yang definitif kepastian hukum menjadi hal yang mustahil,” lanjut Dwi.

Selain itu, Propemperda tahun 2023 belum sampai ke DPRD dan pembahasan APBD tahun 2023 sudah running.

Maka dirinya meminta eksekutif tidak lagi mengajukan Perda inisiatif eksekutif tahun 2023. Sebab DPRD hanya membahas raperda inisiatif legislatif saja atau inisiatif DPRD saja.

BACA JUGA: Pro Kontra Pilwabup, Dalam Sehari DPRD Muara Enim Dua Kali Digeruduk Massa

“Itu menjadi catatan APBD sudah running tapi program Perda 2023 belum masuk juga ke DPRD. Maka kita tidak akan membahas Perda inisiatif dari eksekutif,” tegasnya.

Kategori :