Polres Musi Rawas Ungkap 2 Kasus Pembunuhan

Senin 31-10-2022,16:15 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

Ketika itu korban Riko mendatangi rumah tersangka dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru.

Tiba di rumah tersangka, korban mengetuk rumah tersangka, namun pintu rumah tidak dibuka oleh tersangka.

Tersangka saat itu sedang menggendong anaknya yang masih berumur 18 bulan agar tidur.

Sementara istri tersangka sedang ke kebun, di rumah hanya ada tersangka dan anaknya.

BACA JUGA: Istrinya Digoda, Pria Ini Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas

Karena tidak dibukakan pintu, korban Riko berteriak dari luar rumah, korban menuntut ganti rugi atau meminta uang ganti rugi kepada tersangka Heris.

Uang ganti rugi tersebut, karena korban beberapa minggu lalu ketahuan selingkuh dengan istri orang, yakni istri Hendra.

Karena perselingkuhan itu, korban Riko didenda sebesar Rp5 juta.

Korban menuduh bahwa tersangka Heris yang membocorkan perselingkuhan tersebut, sehingga korban meminta tersangka mengembalikan kerugian.

BACA JUGA: Buron 5 Bulan, Pelaku Pembacokan Terhadap Rekan Satu Profesi Akhirnya Ditangkap Polisi

“Tersangka keluar rumah dan langsung membacok korban berulang kali ke arah leher dan kepala korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, terhadap tersangka Heris dikenakan Pasal 338 KUHP.

Kasus lainnya, Polres Musi Rawas mengungkap pembunuhan yang terjadi di depan Rumah Makan Musi Indah, Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis, 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 19.30 WIB WIB.

Ketika itu korban Hendri Antoni (42) warga RT 02, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas tewas bersimbah darah dan terkapar di jalan.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Terhadap Perempuan Muda Ditangkap Satreskrim

Kedua tersangka adalah Candra Irawan (42) dan Sudirman (40).

Kategori :