
“Ya, kita mendapat laporan juga kalau pelaku Ican ini membawa motor tersebut ke wilayah Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang,” beber Tri Wahyudi.
Sepeda motor korban, lanjut Tri Wahyudi , dijual ke temannya Ican seharga Rp3 juta.
“Setelah mendapatkan informasi kediaman Ican, anggota kita melakukan pengembangan dengan mendatangi rumahnya, tapi Ican sudah melarikan diri,” ungkap Tri Wahyudi.
Sementara itu, pelaku Aak mengakui perbuatanya telah melakukan aksi pembegalan tersebut.
BACA JUGA: Diduga Hendak Tawuran dan Membegal, 16 Remaja Diamankan Unit Ranmor Satreskrim
“Peran saya hanya mengawasi teman saya yang melakukan aksi itu, dan saya mendapatkan bagian Rp1 juta atas aksi pembegalan tersebut,” tukasnya. (*)