MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, mewajibkan calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Pemilu 2024 yang masuk tiga besar wajib bebas narkoba serta sehat secara jasmani dan rohani.
“Persyaratan tersebut memang ada dalam pendaftaran Panwascam,” kata Ketua Bawaslu Muara Enim, Suprayitno melalui Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Kabupaten Muara Enim, Zainudin, Selasa 25 Oktober 2022.
Menurut Zainudin, aturan peserta Panwascam wajib bebas narkoba dan sehat jasmani rohani tersebut merupakan salah satu syarat ketika akan mendaftar.
Penegasan tersebut, bukan tanpa dasar karena selain merupakan syarat yang tertuang dalam Undang-undang 7 tahun 2017.
BACA JUGA: 132 Calon Panwascam Kabupaten Muara Enim Ikuti Tes Wawancara
Bebas penyalahgunaan narkoba juga berlaku bagi tiap calon yang akan berlaga pada Pemilu 2024 mendatang, yang merupakan bagian dari objek pengawasan Bawaslu.
Namun pihaknya belum mewajibkannya dengan pertimbangan kemanusiaan, sebab mereka belum tentu lulus sebagai anggota Panwascam, tetapi sudah harus keluar uang banyak.
“Kasihan mereka, sudah habis tenaga, pikiran, waktu mau ditambahi harus keluar uang lagi. Jadi dari sisi kemanusiaannya di mana dan kita ingin azas efisien dan efektif,” ungkap Zainudin.
Bahkan, hari ini 25 Oktober 2022 pihaknya melakukan rapat pleno di Kantor Bawaslu Muara Enim untuk menentukan tiga besar dari enam besar calon Panwascam se-Kabupaten Muara Enim dengan penilaian 40 persen hasil tes CAT dan 60 persen hasil tes wawancara.
BACA JUGA: Pendaftaran Panwascam, 6 Kecamatan Sudah Penuhi Kuota
Jika nilainya sama, maka akan dilihat track record calon Panwascam tersebut sehingga anggota yang terpilih benar-benar yang terbaik dari yang baik.
Apabila sudah terpilih baru akan diumumkan dan setelah itu peserta diminta melengkapi seluruh persyaratan terutama surat bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) serta sehat jasmani dan rohani dari RSUD dr. HM Rabain Muara Enim.
“Ini komitmen kami, tidak ada tawar-menawar. Masa pengawasnya tidak bebas narkoba. Sementara calon yang diawasi harus bebas narkoba,” tukas Zainudin. (*)