Dalam rangka kehati-hatian, masyarakat lebih baik beralih ke obat puyer, tablet, dan kapsul.
Di samping itu, pihaknya sudah membuat surat erdaran ke rumah sakit, puskesmas, klinik, praktek mandiri, poli klinik, apotek, toko retail, warung, dan organisasi profesi.
“Sore ini surat edaran segara diedarkan,” terangnya.
Terpisah, Owner Apotek KL Farma, Karsono mengaku telah mengetahui permasalahan penghentian penjualan obat jenis sirup.
BACA JUGA: Kabupaten Muara Enim Dapat 1.545 Formasi PPPK
Tetapi pihaknya belum menerima surat edaran, baik dari Kementerian Kesehatan maupun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim.
“Sudah tahu. Kalau ada surat edaran kita ikutin,” ujar Karsono kepada awak media.
Dikatakannya, setiap masyarakat akan membeli obat pihaknya selalu bertanya kepada pembeli tersebut seperti umur berapa, sudah berapa lama sakitnya, dan pihaknya juga mengimbau kepada pembeli obat untuk konsultasi ke dokter.
Ketika ditanya, jika ada perintah penarikan penjualan obat-obatan jenis sirup oleh Pemerintah, apakah apotek mengalami kerugian, mengingat jenis-jenis obat cair banyak.
BACA JUGA: Warga Gelumbang Heboh, Ditemukan Bayi Laki-laki Bersama Sepucuk Surat Wasiat
“Tidak. Jika ada penarikan artinya masuk return,” tukas Karsono. (*)