Setelah itu, pelaku mengambil anaknya dan membawa pergi bersamanya, tetapi korban tidak tahu perginya ke mana.
Setelah pelaku pergi atas saran keluarga akhirnya korban mengadukan perihal KDRT tersebut ke Polres Muara Enim, hingga akhirnya pelaku dibekuk dan diamankan di Mapolres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Tony Saputra didampingi Kasubag Humas, Iptu RTM Situmorang, membenarkan adanya kejadian KDRT antara anak dengan ibu kandungnya sendiri.
“Sebelumnya kita sudah berupaya melakukan musyawarah untuk damai karena ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga sendiri masih ada hubungan darah, namun sepertinya mereka tetap memilih jalur hukum. Atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 KUHP,” terang Tony. (*)