MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Meskipun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Namun Petunjuk Teknis (Juknis) belum ada, sehingga kebijakan tersebut belum bisa diterapkan sepenuhnya di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Made Nur Hepi Juniartha melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Deni Harianto, membenarkan ada perpanjangan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
BACA JUGA: Terbengkalai, Bangunan Milik Pemda Diduga Jadi Tempat Mesum
Dimana, bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 menyebutkan bahwa masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 29 September 2022.
“Kita masih menunggu juknisnya, nanti jika telah keluar akan langsung disosialisasikan ke masyarakat,” kata Deni, Senin 3 Oktober 2022.
“Untuk sementara masih menggunakan cara lama sambil terus melakukan persiapan,” sambung Deni.
BACA JUGA: Warga Gelumbang Heboh, Ditemukan Bayi Laki-laki Bersama Sepucuk Surat Wasiat
Masih dikatakan Deni, untuk Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Lalu, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. (*)