Fadil Zumhana menyebut perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice bakal digabungkan.
“Ini untuk mempercepat jalannya sidang agar tidak terlalu lama,” imbuh Fadil.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Agung Agnes Triani pada Rabu 14 September 2022 lalu, menyebut pihaknya telah menerima berkas Ferdy Sambo dkk.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Sebelumnya, penyidik Polri telah menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (sumeks.co/dnn)