“Waktu itu saya meminjam motor untuk membeli keperluan, motor saya jual seharga Rp3,5 juta,” kata pelaku Kelvin Pratama Wijaya.
Uang hasil menjual sepeda motor tersebut, pelaku Kelvin Pratama Wijaya mengatakan digunakan untuk bermain judi online.
“Motor korban saya jual di media sosial (medsos) Facebook,” aku Kelvin.
Sebelumnya, pelaku juga telah melakukan penggelapan lainnya seperti mobil, kamera, dan laptop, serta barang lain. (sumeks.co/dnn)