Salah Mengelola Koperasi Bisa Kena Sanksi Hukum

Kamis 22-09-2022,09:13 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Redaksi Enim Ekspres

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Jika melakukan kesalahan selama mengelola koperasi, maka akan berdampak 20 tahun ke depan, meskipun sudah tidak lagi menjabat atau mengelolanya.

Jika ditemukan kesalahan akan dikenakan sanksi hukum. Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi, Pemkab Muara Enim melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menggelar sosialisasi Peraturan dan Sanksi Koperasi bagi Pengurus/Pengawas Koperasi di wiliyah Kabupaten Muara Enim, Rabu 21 September 2022.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Muara Enim, Husin Aswadi, mengatakan tujuan dari sosialisasi ini untuk mengedukasi pengurus/pengawas koperasi yang berkaitan dengan koperasi dan sanksi koperasi dalam upaya mewujudkan koperasi yang tangguh, mandiri, dan tentunya untuk membantu mewujudkan Muara Enim MERAKYAT.

Dirinya berharap peserta sosialisasi yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan anggota koperasi lingkup Kecamatan Muara Enim dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya selaku pengawas dan pengurus koperasi.

BACA JUGA: 10 Desa di Kecamatan Semende Bakal Terima Bonus Produksi Panas Bumi

“Diharapkan dengan sosialisasi ini pengurus dan pengawas koperasi paham dalam pelaksanaan undang-undang perkoperasian, berikut terhadap pemberlakuan sanksi,” kata Husin di sela sosialisasi.

Sementara itu, Pj Sekda Muara Enim, H. Riswandar di hadapan 30 peserta, mengatakan masa pandemi menjadi tantangan koperasi untuk maju dan berkembang serta menjadi pahlawan ekonomi.

Maka dari peran pengurus dan pengawas koperasi di era digital sangat penting dan dituntut memiliki kemampuan yang berkualitas sehingga dapat tumbuh, berkembang, dan mandiri.

“Diharapkan koperasi bisa menjadi tulang punggung perekonomian, khususnya di Kabupaten Muara Enim dalam menciptakan pekerjaan maupun lapangan pekerjaan,” ujar Riswandar. (*)

Kategori :