MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Meskipun tidak bekerja di perusahaan atau instansi formal (Pekerja Penerima Upah).
Masyarakat masih bisa mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, apabila ada aktivitas usaha informal seperti petani, pedagang, nelayan, ojek, dan lain-lain (Pekerja Bukan Penerima Upah).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Muara Enim, Ruszian Dedy, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Bukan Penerima Upah (BPU) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, memberikan layanan manfaat yang bisa dinikmati oleh masyarakat yang tergabung sebagai peserta.
“Adapun sejumlah manfaat tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya,” kata Ruszian.
BACA JUGA: Pengusaha UMKM di Muara Enim Didorong Lebih Bersaing, Ini yang Dilakukan Pemda
“Semua biaya rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,” lanjut Ruszian, Selasa 13 September 2022.
Dikatakannya, program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah (BPU), ada dua. Pertama, adalah 2 program JKK & JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan.
Kedua, 3 program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800.
“Pada 3 program ini termasuk didalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000. Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja,” terangnya.
BACA JUGA: 23.454 Penduduk Kabupaten Muara Enim Terima BLT Subsidi BBM
Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP.
Selain itu, peserta dapat mendaftar BPU melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim.
Ia juga mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, sudah mencairkan JHT kemudian menjadi wirausaha, baik pekerja paruh waktu, wiraswasta, ojek, tukang bangunan, honorer, pegawai harian lepas, bahkan pembantu rumah tangga sudah dipastikan tetap dapat mendaftar program bukan penerima upah.
“Tenaga kerja yang sudah tidak bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) namun bekerja mandiri, tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (*)