Masyarakat Muara Enim Keluhkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Minggu 11-09-2022,17:47 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Redaksi Enim Ekspres

“Saya tidak tahu apakah soal tarif angkutan ini ada ketentuan atau aturan yang mengaturnya, kenaikan ini menyiksa,” sebut Barak.

Terpisah, Kabid Transportasi dan Angkutan Darat, Dinas Perhubungan Muara Enim, Ahmad Junaini mengatakan jika dari Pemkab Muara Enim sendiri belum ada rapat membahas masalah penyesuaian tari angkutan umum pedesaan dan perkotaan.

“Akan dirapatkan nanti karena akan dihitung dahulu seberapa besaran kenaikan tersebut,” ujarnya.

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 45 Tahun 2013 tentang tarif angkutan penumpang umum dalam Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA: BBM Tiba-tiba Naik, Masyarakat Merasa Kena Prank

Tarif angkutan penumpang umum dalam Kabupaten Muara Enim berjarak maksimal 6 km Rp2.200 per penumpang.

Untuk tarif pelajar/mahasiswa dikenal tarif khusus sebesar 50 persen dari tarif angkutan penumpang umum.

“Sesuai Pasal 4 pemilik kendaraan angkutan penumpang umum dilarang menaikan tarif angkutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Junaini.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan saksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni peringatan pertama, peringatan kedua, pencatatan izin trayek, dan izin usaha angkutan,” ulas Junaini. (*)

Kategori :