Polri Bantah 3 Kapolda Terseret Kasus Ferdy Sambo

Rabu 07-09-2022,11:03 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

“Timsus fokus pada penuntasan berkas perkara Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Dedi.

Mantan Kapolda Kalteng itu menegaskan penyidik juga sedang berupaya merampungkan berkas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kematian Brigadir J.

Timsus Polri menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan.

“Berkas perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka,” tutur Dedi Prasetyo. (cr3/jpnn/sumeks.co/dnn)

Kategori :