12 Mantan Anggota Dewan Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara, 3 Lainnya Lebih Berat

Rabu 07-09-2022,14:20 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, menurut majelis hakim tidak memberikan contoh dan tauladan yang baik sebagai wakil rakyat terhadap masyarakat, serta tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Atas vonis tersebut, para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dari balik penahanan Rutan Pakjo Palembang serta Lapas Perempuan Palembang dan JPU KPK RI kompak nyatakan pikir-pikir.

Usai menyatakan pikir-pikir, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyatakan sikap terima atau banding atas vonis tersebut.

Usai persidangan, Agung Ariwibowo, S.H., M.H, jaksa KPK RI mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor Palembang yang menyatakan sependapat sama dengan tuntutannya saat itu.

BACA JUGA: Diduga Korupsi DD dan ADD, Kejari Tahan Kades Seleman

“Namun kami nyatakan pikir-pikir, karena akan berkoordinasi dengan tim JPU serta melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, baru nanti akan menyatakan sikap,” tukas Agung Ariwibowo. (sumeks.co/dnn)

Kategori :

Terpopuler