DPRD Pilih Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023

Selasa 06-09-2022,11:58 WIB
Editor : Andre

Panitia pemilihan menyiapkan surat suara berisi dua foto nama calon wakil bupati untuk dicoblos di bilik suara.

Setelah itu, surat suara yang sudah dicoblos dimasukan ke dalam kotak suara.

“Untuk bilik dan kotak suara kita pinjam pakai ke KPU,” katanya.

Untuk proses pemilihan mulai dari tahap awal hingga hari H, kata Liono Basuki, dari aturan semua diikuti, sehingga pada saat pemilihan dilakukan secara baik dan benar sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: 3 Parpol Pengusung Sampaikan Rekomendasi Calon Wakil Bupati Muara Enim

Proses pemilihan, agenda rapat Paripurana ke-XVI, yakni penetapan calon wakil bupati.

Setelah ditetapkan, proses pengambilan nomor undian dan dilanjutkan penyampaiaan visi misi calon wakil bupati.

"Sekitar pukul 13.00 WIB lanjut sidang paripurna ke-XVII pemilihan wakil bupati,” jelasnya.

Proses pemilihan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 diharapkan dapat berjalan baik dan lancar.

BACA JUGA: Parpol Peserta Pemilu 2024: 40 Mendaftar, 24 Lengkap, 16 Proses Pemeriksaan

Ia memastikan prosesnya akan berjalan demokratis dan tanpa ada intervensi dari siapapun.

Kemudian panitia pemilih juga sudah merumuskan tata tertib pemungutan suara.

Mengenai anggaran dari tahap awal sampai pemilihan, pihaknya menggunakan anggaran yang melekat di Sekretariat Dewan.

Contohnya, seperti konsultasi pengecekan keabsahan dokumen, foto copy, pelaksanaan pemilihan, konsumsi, dan lain-lainnya itu melekat di Sekretariat Dewan. (*)

Kategori :