Pencuri 40 Karung Pupuk Ditangkap Petugas Polsek Rambang Lubai

Jumat 02-09-2022,18:27 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Redaksi Enim Ekspres

“Tersangka ditangkap di rumahnya. Tersangka melakukannya bersama dengan rekannya yang merupakan karyawan Afdeling KUD Mitra Sejahtera itu sendiri, saat ini masih DPO dan dalam pengejaran,” ujar Kapolsek AKP Henrinadi, Jumat 2 September 2022.

Untuk barang bukti masih ada sebanyak 40 karung pupuk Hi-Kay Plus dan untuk tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan.

“Untuk tersangka berikut barang buktinya berada di Mapolsek Rambang Lubai untuk proses selanjutnya,” tukas Kapolsek Henrinadi. (*)

Kategori :