“Tersangka ditangkap di rumahnya. Tersangka melakukannya bersama dengan rekannya yang merupakan karyawan Afdeling KUD Mitra Sejahtera itu sendiri, saat ini masih DPO dan dalam pengejaran,” ujar Kapolsek AKP Henrinadi, Jumat 2 September 2022.
Untuk barang bukti masih ada sebanyak 40 karung pupuk Hi-Kay Plus dan untuk tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan.
“Untuk tersangka berikut barang buktinya berada di Mapolsek Rambang Lubai untuk proses selanjutnya,” tukas Kapolsek Henrinadi. (*)