PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tim opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pemilik warung internet (Warnet) Loly 24 Jam, sekaligus bandar judi online beserta lima orang pemain judi slot dan poker.
Judi online berkedok warnet itu berada di Jalan HM Riyacudu, Lr Sungai Aur, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sumsel.
Polisi menggerebek lokasi tersebut setelah menerima informasi warga yang sudah merasa resah dengan keberadaannya.
Polisi menangkap pemilik warnet sekaligus bandar judi online bernama Ernes (34) warga Lr Sungai Aur, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SUI I, Palembang.
BACA JUGA: Judi Online dan Narkoba Masih jadi Target Polda Sumsel
Lima orang pemain, yakni Hendri (39) warga Jalan HM Riyacudu, Lr Sadar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I.
Kemudian, Andre (33) warga Jalan KH Azhari, Lr Al-Hasbi, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Budi (34) warga Jalan HM Riyacudu, Lr Kebudayaan, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I. dan Taufik (22) warga Jalan A Yani, Lr KH Umar, Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, mengatakan permainan judi yang ditawarkan kepada pemain adalah jenis slot dan poker online.
BACA JUGA: Kasir Minimarket Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta untuk Kekasihnya Main Judi Online
“Pelaku Ernes ini menyediakan semua fasilitas untuk bermain judi secara online. Kalau akun sudah ada,” kata Anwar, saat merilis kasusnya, Kamis 1 September 2022.
“Mulai dari akun login ke situs judi tersebut hingga menyetor uang melalui nomor rekening miliknya yang sudah disiapkan untuk menampung uang dari pemain," lanjut Kombes Anwar.
Jika pemain menang, pelaku Ernes yang merupakan pelaku utama ini akan memotong lagi sebesar Rp5 ribu.
“Para pemain juga membayar sewa warnet sebesar Rp3 ribu per jam kepada Ernes (pelaku utama),” beber Anwar.
BACA JUGA: Pria Ini Tertangkap Tangan Sedang Merekap Uang Judi Online