“Mendesak Mendagri tolak adanya pemilihan wakil bupati Muara Enim karena kurang dari 18 bulan, terhitung dari masa jabatan bupati dan wakil bupati yang sudah tersangka kasus korupsi,” lanjutnya.
“Kemudian, kita mendesak Mendagri melaksanakan amanat Undang-undang No 10 tahun 2016 dan menolak rencana pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim karena melanggar Undang-undang yang berlaku,” pinta Fais Akbar. (*)