MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - PT KAI mewajibkan para penumpang kereta api untuk melakukan vaksin Booster (vaksin ketiga) bagi yang berusia di atas 18 tahun.
Peraturan tersebut diberlakukan sesuai SK Kemenhub No 24 tahun 2022, mulai Selasa 30 Agustus 2022.
“Peraturan (Wajib Vaksin Booster) tersebut telah dilaksanakan,” jelas Wakil Kepala Stasiun Kereta Api Muara Enim, Fitri Anom, Rabu 31 Agustus 2022.
Dikatakan Anom, dalam hal ini ada perbedaan ketentuan untuk anak-anak usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin tahap II.
BACA JUGA: Tahun Depan, Vaksin Covid-19 Tidak Lagi Gratis
Untuk anak usia 6 tahun ke bawah tidak diberlakukan vaksinasi, namun harus didampingi orang tuanya.
Dalam upaya sosialisasi ke masyarakat, selain melalui media, di stasiun sendiri sudah dipasang banner pengumuman terkait pemberlakuan ketentuan tersebut kepada calon penumpang.
“Hal itu tentunya agar penumpang bisa membaca langsung terkait ketetapan dan pemberlakuan vaksin booster,” jelas Anom.
Bagi para penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket namun belum melakukan vaksin booster, tidak perlu khawatir, uang penumpang atas pembelian tiket tersebut akan dikembalikan 100 persen.
BACA JUGA: Vaksin Covid-19 Dosis Keempat, Dahulukan Tenaga Kesehatan
“Bagi calon penumpang yang belum melengkapi syarat layaknya melakukan vaksin tahap 3 (booster) terlebih dulu ke rumah sakit, pemerintah setempat, atau ke tempat pelayanan kesehatan yang menyediakan,” imbuh Anom.
Dengan pemberlakuan wajib vaksin booster ini, tentu akan ada dampak dalam segi jumlah penumpang, bisa naik, bisa juga menurun.
“Semua ini diberlakukan sesuai dengan aturan baru, saat ini kita belum menyediakan fasilitas pelayanan vaksin booster di stasiun, baiknya untuk vaksin ke RS atau Puskesmas terdekat,” pungkas Anom. (*)