LAHAT, ENIMEKSPRES.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Lahat berhasil meringkus tersangka, yang diduga sebagai bandar judi jenis toto gelap (Togel).
Dalam penangkapan ini, polisi hanya mengamankan uang sebesar Rp22 ribu dan barang bukti lain berupa lima lembar buku rekapan nomor togel.
Selanjutnya, satu unit Handphone merek Nokia A100 berwarna hitam.
Tersangkanya adalah Saiful Adli (49) warga Kelurahan Pasar Lama, RT 03/01, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumsel.
BACA JUGA: Kasir Minimarket Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta untuk Kekasihnya Main Judi Online
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan didampingi Kanit Pidum, Ipda Rachmat Djakatara, mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga.
Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di Kelurahan Pasar Bawah, RT 03, RW 01, lokasi sering dilakukan peredaran judi togel oleh pelaku yang diduga bandar.
“Kita menangkap pelaku setelah sebelumnya mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian di rumahnya,” jelas Rachmat Djakatara, Senin 29 Agustus 2022.
“Pelaku ditangkap pada hari Selasa 23 Agustus 2022 lalu,” lanjut Rachmat Djakatara.
BACA JUGA: Kecanduan Judi Slot, Pria Ini Nekat Membegal hingga Babak Belur Dihajar Korbannya
Keuntungan dari menjual togel ini, untuk tambahan kebutuhan ekonomi.
Sedangkan tersangka kesehariannya merupakan pedagang di lapak warung manisan di Kota Lahat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Untuk barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Lahat. Kasusnya saat ini akan kita kembangkan,” tutup Rachmat Djakatara. (sumeks.co/dnn)