PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pers merupakan salah satu pilar demokrasi, kemerdekaan pers salah satu syarat untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Pada 2022, Dewan Pers berkerjasama dengan Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) telah menyelenggarakan survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP).
Survei itu dalam rangka menyajikan gambaran situasi kemerdekaan pers di 34 provinsi dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2021.
Melalui acara "Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Tahun 2022" yang diselenggarakan secara hybrid (gabungan daring dan tatap muka) di Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
BACA JUGA: PWI dan Dewan Pers Tolak Rencana Pemberian Tunjangan untuk Wartawan dari Pemerintah
Pimpinan Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu dalam paparannya menampilkan Provinsi Sumsel menduduki peringkat 10 IKP 2022 dengan nilai 81,40.
Survei dilakukan oleh Sucofindo terkait Indeks Kemerdekaan Pers meliputi tiga variabel, yakni lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum.
Secara nasional, terdapat peningkatan dari masing-masing variabel penelitian.
Ninik Rahayu mengatakan IKP Indonesia 2022 bertujuan untuk memetakan dan memantau perkembangan kemerdekaan pers di Indonesia.
BACA JUGA: Sukses Jalankan Tugas, Paskibra Sumsel Bakal Diajak Mengikuti Pendidikan Wawasan Kebangsaan
Kemudian, mengidentifikasi persoalan-persoalan yang menghambat kemerdekaan pers untuk dilakukan, memberikan kontribusi kepada peningkatan kesadaran publik akan kemerdekaan pers.
“Hasil akhir yang tersaji dalam IKP 2022 hendaknya tidak menghentikan langkah untuk memajukan kemerdekaan pers di Indonesia," kata Ninik Rahayu.
"Sebaliknya, upaya sistemik dan menyeluruh dalam berbagai isu yang muncul sangat perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan,” sambung Ninik.
Ninik Rahayu menuturkan, Kemerdekaan pers dalam kondisi "Cukup Bebas" sepanjang tahun 2022, di mana IKP nasional sebesar 77,88, naik 1,86 poin dari IKP 2021.
BACA JUGA: Pemprov Sumsel Dukung Tim Bantuan Hukum Rebut Kembali Pondok Mesudji