ENIMEKSPRES.CO.ID, PALI - Pemanggilan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, ternyata hanya untuk melengkapi berkas pemeriksaan, terkait program Serasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, melalui Provinsi tahun 2019 lalu.
Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni menjelaskan jika pemanggilan tersebut, karena Kejati Sumsel meminta untuk melengkapi berkas terkait program Serasi yang juga ada di kabupaten-kabupaten di Sumsel, termasuk Kabupaten PALI.
“Jadi sebenarnya kita merupakan daerah yang terakhir dimintai keterangan oleh Kejati Sumsel. Dan semuanya sudah kita berikan terkait laporan awal perencanaan dan pengelolaan keuangan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan),” ujarnya, Jumat (12/8/2022).
Dijelaskanya, pengelolaan bantuan program Serasi tersebut, dimulai dari Survey Investigasi Desain (SID), yang buat secara sederhana oleh petani, yang diserahkan dengan tim teknis Kabupaten.
BACA JUGA: Bupati Heri Amalindo Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wirakarya
“Itu untuk perencanaan, dan selanjutnya kita ada tim teknis, verifikasi, dan pengawas. Terkait oplah kita ada 8.500 hektare. Namun usulan kita hanya 4.541 hektare, tapi oplah lahan tersebut hanya mampu direalisasikan sebanyak 4.341 hektare saja,” ujarnya.
Sedangkan selisih anggaran terkait 200 hektare yang belum direalisasikan di Kabupaten PALI sudah dikembalikan ke kas daerah di tahun 2020 lalu, begitu juga dengan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2020 juga sudah dikembalikan.
“Untuk temuan BPK yang selalu dilakukan secara rutin itu, berupa bunga bank terkait anggaran program Serasi. Dan itu juga sudah dikembalikan ke kas daerah. Bukti-bukti itu yang kita serahkan ke Kejati Sumsel pemeriksaan kemarin,” terangnya.
Diakuinya, pada intinya pemanggilan dirinya tidak lain untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Kejati Sumsel di Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA: Angka Kemiskinan Kabupaten PALI Turun
“Intinya kita hanya untuk mensinkronisasikan bantuan yang diberikan melalui program Serasi ini. Dan kita sudah penuhi panggilan tersebut dan menyerahkan kelengkapan berkasnya,” pungkas Ahmad Jhoni.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kembali geber pemeriksaan kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) Tahun 2019.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, S.H., M.H, menerangkan penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Serasi 8 Kabupaten di Sumsel memanggil Ahmad Jhoni, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI.
"Ya benar yang bersangkutan pada Kamis kemarin kita panggil untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel," kata Radyan dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
BACA JUGA: Dinas Pertanian Kabupaten PALI Akan Tambah 3 Pasar Hewan
Dia menjelaskan, pemanggilan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI itu untuk dimintai keterangan perihal Program Serasi di Kabupaten PALI, yang berkaitan dengan anggaran Kementerian Pertaninan RI, yang digelontorkan ke Sumsel untuk 8 Kabupaten.
Ahmad Jhoni, lanjut Radyan, diperiksa selama kurang lebih 5 jam, dengan puluhan pertanyaan seputar program Serasi.
Lebih jauh dikatakan Radyan, rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi program Serasi ini masih terus berlangsung, guna mendapatkan bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA: Kasus Serasi, Penyidik Kejati Sumsel Garap Kepala Dinas Pertanian PALI
Radyan juga menjelaskan pada program Serasi ini, anggaran yang dikucurkan oleh Kementan RI Tahun 2019 senilai Rp1,3 triliun untuk 9 kabupaten di Sumsel, namun yang terserap hanya Rp800 miliar lebih, dan khusus Banyuasin Rp350 miliar lebih.
Dia mengaku belum bisa membeberkan kronologi atau kerangka perkara, dikarenakan masih dalam proses penyidikan.
"Untuk nilai kerugian keuangan Negara juga belum kita ungkap, masih menunggu hasil audit laporan keuangan kerugian Negara," tandasnya. (ebi/mg01/fdl/sumeks.co/dnn)