Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah pamannya di Desa Tanding Marga, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
“Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatanya. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak Pidana Pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas atau keterbelakangan mental,” ujarnya. (ozi/mg01)