ENIMEKSPRES.CO.ID, MURATARA - Oknum Kapospol Muara Kulam, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel Aiptu HS (52) ditangkap Satresnarkoba Polres Muratara.
Aiptu HS ditangkap usai melakukan transaksi jual beli pil ekstasi di Kecamatan Rupit, Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum anggota Polri Aiptu HS yang tidak lain anggota Polres Muratara.
BACA JUGA: Kasus Senjata Api Ilegal Libatkan Oknum Polisi, Begini Penjelasan Kapolres
“Penangkapan itu terjadi sekitar beberapa hari lalu, Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, dengan barang bukti 28 butir pil diduga ektasi,” kata Kapolres dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
AKBP Ferly mengatakan Aiptu HS sudah ditahan di Polres Muratara dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
BACA JUGA: Dites Urine, 5 Oknum Honorer Satpol PP Positif Narkoba
Polres Muratara, lanjut Ferly, tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan pelanggaran hukum terutama masalah Narkoba.
“Selain melakukan penindakan di luar, kami juga melakukan pembersihan dari dalam internal. Sudah banyak kami melakukan penindakan terhadap anggota yang melanggar anturan,” tegasnya.
BACA JUGA: Miris! 3 Terdakwa Pengedar Sabu Disinyalir Oknum Aparat Penegak Hukum
Polres Muratara akan menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan terlebih dulu. Setelah jatuh vonis, tentunya akan dilakukan PTDH.
Setidaknya, dari Januari sampai Agustus 2022, Polres Muratara sudah memproses 10 anggota yang bermasalah dan didominasi kasus Narkotika.
Sebagian sudah dilaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sebagian lagi masih proses di Pengadilan. (zul/sumeks.co/dnn)