“Jaksa Muara Enim adalah sebagai mitra Pemda dalam menyukses pembangunan Kabupaten Muara Enim. Kebijakan yang kami lakukan khususnya adalah untuk membangun sesuatu tata kelola pencegahan tentu dibarengi penindakan kinerja tegas dan berkualitas agar tindakan kerugian keuangan negara tidak terulang lagi,” katanya.
Lanjutnya, dalam kasus tersebut, telah ditemukan perbuataan dugaan melawan hukum yang berpotensi kerugian keuangan negara sebesar Rp442.026.927.50 dari anggaran sebesar Rp620 juta.
Kedua tersangka tersebut, dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Bahwa guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut terhadap dua orang tersangka dilakukan penahanan di Lapas Muara Enim untuk 20 hari ke depan. Selain itu, dalam proses pemeriksaan tidak tutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tegas Kepala Kejari. (ozi/mg01)