ENIMEKSPRES.CO.ID, NGAWI - Sungguh malang nasib gadis asal Ngawi, Provinsi Jawa Timur ini, ia harus menelan pil pahit setelah menjadi korban perbuatan bejat seseorang yang mengaku guru spiritual.
Mirisnya lagi, dalam kurun waktu 2 tahun, korban disetubuhi hingga ratusan kali sejak dirinya masih di bawah umur.
Pelakunya adalah JKI (46) warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Peristiwa memilukan ini diungkapkan Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ngawi, Selasa (26/7/2022).
BACA JUGA: Tragis, Siswi di Musi Rawas Ini Digilir 6 Pria hingga Disekap 15 Hari
“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera, dikutip dari laman Polda Jatim, Rabu (27/7/2022).
Perwira berpangkat dua melati itu, mengungkap korban pertama kali disetubuhi ketika berusia 17 tahun.
Namun tindakan bejat pelaku berlanjut dan berulang kali hingga saat ini korban berusia 19 tahun. “Total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” kata AKBP Dwiasi Wiyatputera.
BACA JUGA: Tega, Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga 15 Kali
Kapolres menuturkan korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka. Perbuatan bejat guru spiritual itu baru terungkap setelah korban hamil 5 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo. 81 atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka JKI diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan terlama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (faz/jpnn/sumeks.co/dnn)