ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Divonis penjara pidana 22 bulan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih dr . Heppy Tedjo Tjahyono, yang ter jerat kasus korupsi pada kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kota Prabumulih tahun 2017 meny atakan menerima putusan.
Terdakwa Heppy Tedjo Tjahyono dinyatakan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan , S . H ., M . H, dalam sidang Kamis (21/7 /2022 ) terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan. Serta menerima honor dalam kegiatan BOK yang nyatanya tidak dilaksanakan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. BACA JUGA: Soal Vonis Dodi Reza Alex, KPK Resmi Ajukan Banding “ Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, ” tegas hakim ketua Efrata H Tarigan. Selain itu, terdakwa dalam amar putusan juga dijatuhi pidana tambahan wajib mengganti uang sebagai honor dari kegiatan home visit fiktif Rp1,9 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu bulan penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa yang juga mantan Asisten III Setda Pemkot Prabumulih yang dihadirkan secara visual dari penahanan Rutan Prabumulih , menyatakan meneri m a putusan majelis hakim. BACA JUGA: Sidang Suap Dewan Muara Enim, 3 Terdakwa Ngotot Sebut Tidak Terima Fee Home visit sendiri adalah program Pemkot Prabumulih melalui Dinas Kesehatan yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas. Kegiatan tersebut dengan cara mendatangi langsung pasien-pasien. Adapun anggaran untuk kegiatan tersebut Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017. Modus yang dilakukan terdakwa Heppy Tedjo Tjahyono , yaitu pekerjaan fiktif. Di mana selama pekerjaan itu seharusnya ada honor untuk petugas di lapangan. Akan tetapi tidak disalurkan. (fdl /sumeks.co/dnn )Mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih Legowo Divonis 22 Bulan Penjara
Kamis 21-07-2022,15:13 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-01-2025,11:12 WIB
Tersulut Emosi, Ayah di Muara Enim Ini Tak Sengaja Bakar Anak Kandung
Sabtu 18-01-2025,10:01 WIB
Pj Bupati Muara Enim Terima LHP Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dari BPK
Sabtu 18-01-2025,08:01 WIB
Resmikan 5 Rumah Layak Huni, Pj Bupati Muara Enim Ingatkan ASN dan Perusahaan Salurkan Zakat dan Infaq
Jumat 17-01-2025,19:15 WIB
Buka Bazar UMKM dan Pasar Murah Meriahkan HUT OKU Timur ke-21 Tahun, Ini Kata Sekda Sumsel
Jumat 17-01-2025,14:08 WIB
Pemkab Muara Enim Akan Keluarkan SK Bupati Terkait HET LPG 3 Kg
Terpopuler
Jumat 17-01-2025,21:00 WIB
Hadir dengan Desain Keren dan Performa Mantap, Ini Spesifikasi POCO X7 Series
Sabtu 18-01-2025,10:01 WIB
Pj Bupati Muara Enim Terima LHP Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dari BPK
Sabtu 18-01-2025,11:12 WIB
Tersulut Emosi, Ayah di Muara Enim Ini Tak Sengaja Bakar Anak Kandung
Sabtu 18-01-2025,08:01 WIB
Resmikan 5 Rumah Layak Huni, Pj Bupati Muara Enim Ingatkan ASN dan Perusahaan Salurkan Zakat dan Infaq
Terkini
Sabtu 18-01-2025,11:12 WIB
Tersulut Emosi, Ayah di Muara Enim Ini Tak Sengaja Bakar Anak Kandung
Sabtu 18-01-2025,10:01 WIB
Pj Bupati Muara Enim Terima LHP Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dari BPK
Sabtu 18-01-2025,08:01 WIB
Resmikan 5 Rumah Layak Huni, Pj Bupati Muara Enim Ingatkan ASN dan Perusahaan Salurkan Zakat dan Infaq
Jumat 17-01-2025,21:00 WIB
Hadir dengan Desain Keren dan Performa Mantap, Ini Spesifikasi POCO X7 Series
Jumat 17-01-2025,19:15 WIB