ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Divonis penjara pidana 22 bulan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih dr . Heppy Tedjo Tjahyono, yang ter jerat kasus korupsi pada kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kota Prabumulih tahun 2017 meny atakan menerima putusan.
Terdakwa Heppy Tedjo Tjahyono dinyatakan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan , S . H ., M . H, dalam sidang Kamis (21/7 /2022 ) terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan. Serta menerima honor dalam kegiatan BOK yang nyatanya tidak dilaksanakan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. BACA JUGA: Soal Vonis Dodi Reza Alex, KPK Resmi Ajukan Banding “ Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, ” tegas hakim ketua Efrata H Tarigan. Selain itu, terdakwa dalam amar putusan juga dijatuhi pidana tambahan wajib mengganti uang sebagai honor dari kegiatan home visit fiktif Rp1,9 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu bulan penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa yang juga mantan Asisten III Setda Pemkot Prabumulih yang dihadirkan secara visual dari penahanan Rutan Prabumulih , menyatakan meneri m a putusan majelis hakim. BACA JUGA: Sidang Suap Dewan Muara Enim, 3 Terdakwa Ngotot Sebut Tidak Terima Fee Home visit sendiri adalah program Pemkot Prabumulih melalui Dinas Kesehatan yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas. Kegiatan tersebut dengan cara mendatangi langsung pasien-pasien. Adapun anggaran untuk kegiatan tersebut Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017. Modus yang dilakukan terdakwa Heppy Tedjo Tjahyono , yaitu pekerjaan fiktif. Di mana selama pekerjaan itu seharusnya ada honor untuk petugas di lapangan. Akan tetapi tidak disalurkan. (fdl /sumeks.co/dnn )Mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih Legowo Divonis 22 Bulan Penjara
Kamis 21-07-2022,15:13 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :
Terkait
Kamis 05-02-2026,20:16 WIB
Untuk Pertama Kali Sejak 2014, Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit di Era Herman Deru-Cik Ujang
Rabu 04-02-2026,22:16 WIB
Sekda Sumsel Tekankan Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
Rabu 04-02-2026,17:09 WIB
Dipercaya jadi Tuan Rumah Rakornas TPIP, Gubernur Herman Deru: Bukti Prestasi Sumsel
Rabu 04-02-2026,08:21 WIB
Sekda Sumsel Buka Rapat Konsultasi Land4Lives, Tekankan Keberlanjutan Program
Senin 02-02-2026,20:02 WIB
Presiden Prabowo Tekankan Kepemimpinan Berintegritas, Sumsel Siap Perkuat Implementasi Program Nasional
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,17:12 WIB
7 Kecamatan di Kabupaten Muara Enim Terdampak Banjir, BPBD Pertahankan Status Siaga
Kamis 05-02-2026,07:16 WIB
Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan Agar Pekerja Terlindungi
Kamis 05-02-2026,10:08 WIB
Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harga POCO F8 Ultra
Kamis 05-02-2026,09:09 WIB
Sah! POCO F8 Series Resmi Meluncur di Indonesia
Kamis 05-02-2026,12:15 WIB
Sudah Bisa Dimiliki di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harga POCO F8 Pro
Terkini
Kamis 05-02-2026,21:07 WIB
Menyibak Keajaiban Biota Kunci Kepulauan Tersembunyi Beranda Nusantara
Kamis 05-02-2026,20:16 WIB
Untuk Pertama Kali Sejak 2014, Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit di Era Herman Deru-Cik Ujang
Kamis 05-02-2026,19:02 WIB
Endapan Lumpur dan Sisa Material Banjir jadi Prioritas, PMI Manfaatkan Dukungan Teknologi Bosch
Kamis 05-02-2026,18:09 WIB
2 Perwira Polres Muara Enim Sertijab
Kamis 05-02-2026,17:12 WIB