ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Divonis penjara pidana 22 bulan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih dr . Heppy Tedjo Tjahyono, yang ter jerat kasus korupsi pada kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kota Prabumulih tahun 2017 meny atakan menerima putusan.
Terdakwa Heppy Tedjo Tjahyono dinyatakan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan , S . H ., M . H, dalam sidang Kamis (21/7 /2022 ) terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan. Serta menerima honor dalam kegiatan BOK yang nyatanya tidak dilaksanakan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. BACA JUGA: Soal Vonis Dodi Reza Alex, KPK Resmi Ajukan Banding “ Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, ” tegas hakim ketua Efrata H Tarigan. Selain itu, terdakwa dalam amar putusan juga dijatuhi pidana tambahan wajib mengganti uang sebagai honor dari kegiatan home visit fiktif Rp1,9 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu bulan penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa yang juga mantan Asisten III Setda Pemkot Prabumulih yang dihadirkan secara visual dari penahanan Rutan Prabumulih , menyatakan meneri m a putusan majelis hakim. BACA JUGA: Sidang Suap Dewan Muara Enim, 3 Terdakwa Ngotot Sebut Tidak Terima Fee Home visit sendiri adalah program Pemkot Prabumulih melalui Dinas Kesehatan yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas. Kegiatan tersebut dengan cara mendatangi langsung pasien-pasien. Adapun anggaran untuk kegiatan tersebut Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017. Modus yang dilakukan terdakwa Heppy Tedjo Tjahyono , yaitu pekerjaan fiktif. Di mana selama pekerjaan itu seharusnya ada honor untuk petugas di lapangan. Akan tetapi tidak disalurkan. (fdl /sumeks.co/dnn )Mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih Legowo Divonis 22 Bulan Penjara
Kamis 21-07-2022,15:13 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :
Terkait
Kamis 26-03-2026,21:07 WIB
Staf Ahli TP PKK Sumsel Matangkan Persiapan HKG ke-54
Kamis 26-03-2026,19:02 WIB
Arus Balik di Jalintengsum Muara Enim Terpantau Masih Landai
Rabu 25-03-2026,20:13 WIB
Sekda Sumsel Silaturahmi ke Kantor OPD Usai Libur Lebaran, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Prima
Senin 23-03-2026,20:01 WIB
Arus Balik H+3 di Muara Enim Mulai Meningkat, Polisi Pastikan Arus Tetap Lancar
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,16:12 WIB
Tabrakan Beruntun di Muara Enim Libatkan 3 Kendaraan, Begini Nasib Sopir dan Penumpangnya
Kamis 26-03-2026,14:16 WIB
Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota
Kamis 26-03-2026,15:11 WIB
Refleksi Diri Pasca Idul Fitri, Momentum Introspeksi untuk Menjadi Pribadi Lebih Baik
Kamis 26-03-2026,13:02 WIB
Tips Mengelola Uang Sisa Lebaran 2026 Agar Cukup Sampai Akhir Bulan
Kamis 26-03-2026,11:32 WIB
DNA Performa Ekstrem POCO X Series Terus jadi Legenda Gamers
Terkini
Jumat 27-03-2026,10:23 WIB
Dinas Kesehatan Muara Enim Luncurkan Inovasi 'SAPA INDRAMU
Kamis 26-03-2026,21:07 WIB
Staf Ahli TP PKK Sumsel Matangkan Persiapan HKG ke-54
Kamis 26-03-2026,19:02 WIB
Arus Balik di Jalintengsum Muara Enim Terpantau Masih Landai
Kamis 26-03-2026,17:06 WIB
Polsek Rambang Dukung Kesejahteraan Petani Desa Sugih Waras Barat
Kamis 26-03-2026,16:12 WIB