ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Divonis penjara pidana 22 bulan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih dr . Heppy Tedjo Tjahyono, yang ter jerat kasus korupsi pada kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kota Prabumulih tahun 2017 meny atakan menerima putusan.
Terdakwa Heppy Tedjo Tjahyono dinyatakan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan , S . H ., M . H, dalam sidang Kamis (21/7 /2022 ) terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan. Serta menerima honor dalam kegiatan BOK yang nyatanya tidak dilaksanakan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. BACA JUGA: Soal Vonis Dodi Reza Alex, KPK Resmi Ajukan Banding “ Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, ” tegas hakim ketua Efrata H Tarigan. Selain itu, terdakwa dalam amar putusan juga dijatuhi pidana tambahan wajib mengganti uang sebagai honor dari kegiatan home visit fiktif Rp1,9 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu bulan penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa yang juga mantan Asisten III Setda Pemkot Prabumulih yang dihadirkan secara visual dari penahanan Rutan Prabumulih , menyatakan meneri m a putusan majelis hakim. BACA JUGA: Sidang Suap Dewan Muara Enim, 3 Terdakwa Ngotot Sebut Tidak Terima Fee Home visit sendiri adalah program Pemkot Prabumulih melalui Dinas Kesehatan yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas. Kegiatan tersebut dengan cara mendatangi langsung pasien-pasien. Adapun anggaran untuk kegiatan tersebut Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017. Modus yang dilakukan terdakwa Heppy Tedjo Tjahyono , yaitu pekerjaan fiktif. Di mana selama pekerjaan itu seharusnya ada honor untuk petugas di lapangan. Akan tetapi tidak disalurkan. (fdl /sumeks.co/dnn )Mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih Legowo Divonis 22 Bulan Penjara
Kamis 21-07-2022,15:13 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres
Kategori :
Terkait
Jumat 27-02-2026,21:06 WIB
Wagub Sumsel Cik Ujang Serahkan Bantuan untuk Masjid
Kamis 26-02-2026,19:07 WIB
Gubernur Herman Deru Dorong Pemanfaatan FABA PLTU Sumbagsel-1 untuk Pemberdayaan Ekonomi Desa
Kamis 26-02-2026,18:07 WIB
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Infrastruktur dan Pembangunan SDM
Kamis 26-02-2026,16:10 WIB
Gubernur Herman Deru Lepas Jenazah Alex Noerdin Secara Kedinasan, Sumsel Berduka
Kamis 26-02-2026,14:06 WIB
Gubernur Herman Deru: Sumsel Surplus Energi, PLTU Sumbagsel-1 Perkuat Sistem Kelistrikan Regional
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,07:17 WIB
Safari Ramadan di Tanjung Enim, Wabup Sumarni Ajak Perusahaan Berdayakan Masyarakat Sekitar
Jumat 27-02-2026,13:18 WIB
Kolaborasi Terbaru Xiaomi dan Leica Bawa Standar Mobile Photography ke Level yang Lebih Tinggi
Jumat 27-02-2026,14:12 WIB
BRI Cetak Laba Rp57,132 Triliun, Komitmen Dukung Asta Cita Pemerintah dan Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat
Jumat 27-02-2026,15:04 WIB
Apakah Kurma Memiliki Efek Samping? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jumat 27-02-2026,08:18 WIB
5 Olahan Kurma untuk Berbuka Puasa: Resep Praktis, Sehat, dan Kekinian
Terkini
Jumat 27-02-2026,21:06 WIB
Wagub Sumsel Cik Ujang Serahkan Bantuan untuk Masjid
Jumat 27-02-2026,20:04 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung di Lahan 2 Hektare
Jumat 27-02-2026,19:11 WIB
Hunian Layak untuk Buruh, Menaker Siap Perkuat Sinergi dengan BP Tapera
Jumat 27-02-2026,18:05 WIB
16 Orang Pegawai Lapas Muara Enim Naik Pangkat
Jumat 27-02-2026,17:02 WIB