Tragis, Siswi di Musi Rawas Ini Digilir 6 Pria hingga Disekap 15 Hari

Rabu 20-07-2022,16:44 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUSI RAWAS - Tragis dialami CI (14) warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. CI yang masih pelajar (siswi) menjadi korban persetubuhan oleh 6 pemuda secara bergantian.

Korban disekap di rumah kontrakan salah satu pelaku, di Kelurahan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Penyekapan berlangsung sejak 1-15 Juni 2022 lalu. Selama itu pula korban digilir oleh 6 pria yang menyekapnya.

Beruntung satu tersangka Reza Satria (25) warga Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel berhasil ditangkap polisi.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, menjelaskan penangkapan tersangka Reza setelah dipancing korban untuk bertemu di Lubuklinggau.

“Saat tiba di Desa Kali Sereng, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka Reza langsung ditangkap,” kata AKP Dedi, Rabu (20/7/2022).

BACA JUGA: Alasan Ditinggal Istri, Ayah di Muara Enim Ini Gauli Anak Kandung hingga 10 Kali

AKP Dedi menjelaskan pelaku ada 6 orang. Awal kejadian, salah satu pelaku Remon (DPO) menjemput korban ke sebuah acara pesta pernikahan di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, pada 1 Juni sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kemudian Remon membawa korban ke kediaman atau kontrakan tersangka Reza. Di kontrakan itu, sudah ada Reza dan 4 rekannya. Yakni Fahmi, Erik, Okta, dan Jalal (keempat rekannya ini juga DPO),” ungkap AKP Dedi.

Sekitar pukul 17.00 WIB, korban meminta tersangka Reza untuk mengatar pulang. Tapi tersangka tidak mau. Malah mengajak korban bicara di kamar tersangka. Saat korban masuk kamar, pintu kamar dikunci, lalu tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan.

Dijelaskan pula, pertama kali melakukan persetubuhan adalah tersangka Reza. Kemudian tersangka Reza menawarkan kepada lima temannya untuk melakukan persetubuhan. Hanya saja harus membayar Rp1 juta.

“Jadi korban dijual oleh tersangka Rp1 juta. Kemudian kelima temannya hanya menyanggupi  uang Rp500 ribu. Dengan uang hanya Rp500 ribu tetap diterima oleh tersangka. Setelah itu korban digilir oleh kelima pelaku lain, rekan Reza,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA: Tega, Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga 15 Kali

Tersangka Reza, mengaku memang berpacaran dengan CI. Awalnya, perkenalan di media sosial facebook lalu kenal lebih dekat dan bertemu. Pada awal Juni 2022 janjian bertemu. 

“Saat itu korban CI sedang berada di pesta pernikahan. Kemudian aku ajak dio bertemu di rumah. Tapi yang jemput teman saya,” katanya.

Menurut Reza, kejadian persetubuhan di rumah kontrakannya itu atas dasar mau sama mau. Kemudian menawarkan kepada kelima temannya dengan cara meminta uang sebanyak Rp1 juta.

Namun temannya hanya ada uang sebanyak Rp500 ribu. Dengan uang yang ada, tersangka Reza pun setuju kalau pacarnya itu digilir oleh kelima temannya.

Sebenarnya, persetubuhan tersangka Reza terhadap korban terus terjadi, setalah kejadian 1 Juni itu korban masih tinggal di kontrakan tersangka sampai 15 Juni 2022. (lid/sumeks.co/dnn)

Kategori :