Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan supaya dihukum maksimal untuk memberikan efek jera terhadap pelaku cabul,” tambahnya.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku S, dirinya khilaf gara-gara sering menonton film dewasa, dan karena sudah lama ditinggal istri.
Setiap melakukan perbuatannya, ia selalu mengancam anaknya untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut ke orang lain. (ozi/mg01)