Selanjutnya anggota melakukan pencarian barang bukti di dalam rumahnya dan mendapati dua buah sarung tangan yang digunakan pelaku untuk mengangkat pipa besi hasil curian.
Kemudian, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” bebernya.
Sementara itu, pelaku Reki Kurniawan mengakui semuanya perbuatan. Dalam aksinya pelaku membantu L (DPO) yang ditugaskan memindahkan potongan besi menggunakan kayu.
“Saya diminta untuk membantu memindahkan potongan besi dengan upah Rp200 ribu,” aku pelaku kepada petugas. (ozi/mg01)