Soal Vonis Dodi Reza Alex, KPK Resmi Ajukan Banding

Selasa 12-07-2022,14:27 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Divonis jauh lebih rendah dari tuntutan pidana dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 yang menjerat Dodi Reza Alex Cs.

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi mengajukan banding, pada Selasa (12/7/2022).

Ketua tim jaksa KPK RI, Taufiq Ibnugroho dikonfirmasi, menyampaikan timnya pada hari ini telah menyerahkan permohonan banding atas vonis tiga terdakwa sekaligus kepada Pengadilan Tipikor Palembang.

“Permohonan banding itu resmi kami ajukan, setelah sebelumnya salinan putusan yang didapat telah diteliti dan dipelajari terlebih dahulu oleh tim jaksa KPK,” kata Taufiq, Selasa (12/7/2022).

BACA JUGA: Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara

Disinyalir ada beberapa poin hingga jaksa KPK menyatakan banding, di antaranya perihal jauhnya perbedaan antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan, serta tidak adanya vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Dodi Reza Alex.

Namun, hingga berita ini diturunkan belum bisa terkonfirmasi secara pasti dari pihak KPK RI.

Terpisah, Bainal Hakim, S.H., M.H, panitera Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, membenarkan selain menerima permohonan banding dari jaksa KPK RI, juga telah menerima permohonan banding dari tim penasihat hukum para terdakwa.

BACA JUGA: Dodi Reza Dituntut 10 Tahun 7 Bulan Penjara

Untuk diketahui, mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana selama 6 tahun penjara.

Dodi Reza Alex terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.

Sebelumnya, JPU KPK RI menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dapat dipidana selama 10 tahun 7 bulan, dengan pidana tambahan hak politik Dodi Reza Alex dicabut selama 5 tahun terhitung usai menjalani pidana pokok.

Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kepala Dinas PUPR Muba serta Eddy Umari Kabid SDA PUPR Muba, divonis pidana masing-masing selama 4,5 tahun penjara. (fdl/sumeks.co/dnn)

Kategori :