ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima fee pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021.
Dodi Reza Alex dihukum majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana 6 tahun penjara.
Mantan Bupati Muba tersebut dalam sidang yang digelar, pada Selasa (5/7/2022) divonis melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.
BACA JUGA: Bacakan Pledoi, Ini yang Disampaikan Dodi Reza Alex
Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal, S.H., M.H, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.
"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengganti, maka dikenai pidana tambahan berupa pidana penjara selama 1 tahun," tegas Yoserizal, saat membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, selain tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa Dodi Reza Alex juga tidak berterus terang selama menjalani proses persidangan.
Masih dalam amar putusannya, terdakwa Dodi Reza tidak disebutkan pertimbangan pencabutan hak politiknya, sebagaimana tuntutan JPU KPK RI.
BACA JUGA: Dodi Reza Dituntut 10 Tahun 7 Bulan Penjara
Di mana pada persidangan sebelumnya JPU KPK RI menuntut agar hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun, usai menjalani pidana pokok.
Vonis pidana pokok yang dijatuhkan tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK RI yang menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dipidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan.
Atas vonis tersebut, terdakwa Dodi Reza Alex yang dihadirkan dari gedung Merah Putih KPK RI Jakarta dan didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. (fdl/sumeks.co)