ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Terkait dugaan adanya limbah PT Bara Anugeras Sejahtera (BAS) di lahan milik Syahril, warga Pulau Panggung Enim, yang terletak di ataran Lubuk Jungut, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim menggelar rapat penyelesaian ganti rugi lahan dan dampak limbah terhadap lahan milik warga tersebut, di ruang Rapat Serasan Sekundang, Muara Enim, Selasa (28/6/2022).
Dari hasil rapat tersebut belum ditemukan kata sepakat antara warga dengan PT BAS.
Kabag Pembangunan Setda Pemkab Muara Enim, Sobirin, saat memimpin rapat memaparkan kronologi singkat yang menjadi latar belakang pertemuan tersebut.
Sebelumnya antara PT BAS dan Syahril (Pemilik Kebun) telah ada negoisasi tentang ganti rugi lahan kebun yang diduga rusak karena limbah PT BAS.
Berdasarkan keterangan, kedua belah pihak belum menemui kata sepakat atas negoisasi yang dilakukan, karena dari harga yang dikehendaki Syahril senilai Rp500 ribu per meter.
Sedangkan PT BAS hanya menyanggupi Rp75 ribu per meternya.
BACA JUGA: Warga Benakat Minta Pekerjaan Eksplorasi oleh PT BSE Dihentikan
Sementara itu, Syahril mengatakan, pihaknya sudah terkena dampak limbah tersebut sejak 2011 lalu, kurang lebih 10 tahun lamanya, sehingga lahan kebun miliknya menjadi rusak dan tanaman yang ada mati.
Dijelaskan Syahril, kebun miliknya kurang lebih seluas 18.095,40 meter persegi dengan lahan yang terdampak sekitar 9.000 meter persegi.
Syahril menjelaskan lagi, pada 2021 lalu pihaknya sudah berkirim surat, terkait lahan kebunnya yang diduga terkena limbah lumpur dari PT BAS, yang mana di sana banyak pohon pedaro yang mati dan jalan yang sudah longsor ke area persawahan.
“Rincian kerugian ganti rugi tanah dan kerugian tanam tumbuh, luas sawah 9.000 meter persegi, Pedaro 200 batang, Dammar 50 batang, Manggis 50 batang, Duku 10 batang, Nangka 15 batang, Durian 8 batang, Mangga 5 batang, Kapahyang 5 batang, Rambutan 14 batang, sementara lainnya sekitar 43 batang, ini kami minta ganti rugi tanam tumbuh selama 9 tahun,” bebernya.
Tentunya ganti kerugian tanam tumbuh dengan ganti rugi lahan ini harus ditotalkan, dirinya menuntut perusahaan untuk membayar ganti rugi lahan dengan penawaran sebesar Rp500 ribu permeternya.
"Saya belum terima keputusan rapat hari ini, karena jelas-jelas dalam hal ini kebun saya terkena dampak limbah PT BAS dan itu harus diganti rugi,” tegasnya.
BACA JUGA: Pompa Minyak PT BBP Disoal, Diduga Cemari Lingkungan