Warga Benakat Minta Pekerjaan Eksplorasi oleh PT BSE Dihentikan

Jumat 17-06-2022,16:46 WIB
Reporter : Redaksi Enim Ekspres
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Warga Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Sumsel meminta kepada manajemen PT Bara Sumatera Energi (BSE) untuk menghentikan sementara kegiatan eksplorasi yang sedang dilakukan di wilayah Kecamatan Benakat.

Soalnya, eksplorasi tersebut sudah meresahkan warga karena belum ada sosialisasi, baik kepada masyarakat maupun ke Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, bahkan Pemerintah Kabupaten.

“Saya minta kegiatan eksplorasi dihentikan dahulu, sebab sudah membuat resah warga. Kita clear-kan dan sosialisasikan dahulu baru melakukan eksplorasi,” tegas Kepala Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Antoni didampingi Kepala Desa Betung, Susiwarni dan perangkat terkait, dalam rapat yang dipimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim, H. Riswandar, kemarin (16/6/2022).

Menurut Antoni, saat ini di Kecamatan Benakat ada dua permasalahan yang cukup meresahkan warga, yakni masalah hutan Rimbo Sekampung dan eksplorasi PT BSE.

Ada kesalahan fatal yang dilakukan PT BSE ketika melakukan eksplorasi, yaitu tidak permisi dan tidak melakukan sosialisasi, sehingga warga bertanya-tanya. Sebab, dalam melakukan eksplorasi maupun mapping tentu akan bersentuhan dengan warga dan pemerintah setempat.

“Kita tidak tahu di mana saja melakukan eksplorasi, apakah merusak tanaman warga dan jalan Pemerintah, masalah tenaga kerja dan sebagainya. Jadi jika belum ada sosialisasi maupun paparan, lebih baik hentikan dahulu kegiatan perusahaan,” pinta Antoni.

Masih dikatakan Antoni, Pemerintah Desa dan warga sangat terbuka dengan kehadiran investor.

Namun masyarakat tidak mau menjadi penonton di tempat sendiri. Mereka juga ingin dilibatkan. Setidaknya dengan kehadiran perusahaan bisa mengangkat perekonomian masyarakat setempat, bukan sebaliknya.

Camat Benakat, Hasbullah mengatakan, pihaknya menilai sejauh ini itikad baik perusahaan untuk berkoordinasi sangat kurang.

Diakuinya, memang sempat ada konsultan PT BSE meminta izin untuk melakukan sosial mapping, dan itu hanya sebentar. Setelah itu tidak ada koordinasi lagi hingga berbulan-bulan.

Setelah terjadi permasalahan, pihak kecamatan berusaha menghubungi manajemen PT BSE untuk menanggapi keluhan masyarakat di Kecamatan Benakat.

Hingga akhirnya terjadi pertemuan, namun sayangnya pihak PT BSE sudah melakukan eksplorasi, meskipun permasalahan belum selesai.

Menanggapi permasalahan ini, manajemen PT BSE diwakili oleh Angga, Agung, dan Rudi menjelaskan, pihaknya sudah memiliki Izin Pemanfaatan dan Pengelolaan Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setelah 8 tahun mengurusnya.

Ketika di lapangan, ternyata lahan yang akan mereka eksplorasi berada di HGU milik PT Musi Hutan Persada (MHP).

Kemudian pihaknya setelah mengantongi izin dari PT MHP, langsung melakukan eksplorasi dan izin IUP PT BSE berakhir pada tahun 2031. “Rencananya kami melakukan survei dahulu, setelah pasti barulah akan melakukan sosialisasi,” kata Angga.

Atas masukan dan keluhan warga tersebut, menurut Angga, akan menjadi bahan mereka melaporkan ke pimpinan, termasuk masalah keterlibatan tenaga kerja lokal.

Sementara itu, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim, H. Riswandar, meminta kepada manajemen PT BSE untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan tersebut. Riswandar memberikan waktu kepada perusahaan selama 1 sampai 2 minggu sudah ada keputusan dari PT BSE.

Jika tidak ada keputusan, maka Pemkab Muara Enim akan meminta kepada PT BSE untuk menghentikan seluruh kegiatannya hingga permasalahan clear and clean.

Selain itu, dirinya juga akan menanyakan ke PT MHP mengapa tidak memberikan sosialisasi ke masyarakat jika lahan mereka diberikan izin dengan PT BSE.

“Harusnya perusahaan apapun dan dimanapun berada, jika ingin berusaha kulonuwun (permisi) dahululah jika ingin masuk. Ibaratnya, kalau kita masuk tanpa sepengetahuan pemiliknya sama saja ‘maling’.” kata Riswandar. (ozi/mg01)

Kategori :