Penindakan Truk ODOL, Pemkab Muara Enim Tunggu Petunjuk Teknis Pemprov Sumsel

Kamis 16-06-2022,14:42 WIB
Reporter : Redaksi Enim Ekspres
Editor : Redaksi Enim Ekspres

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Mengenai akan diberlakukannya larangan Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) melintas di wilayah Provinsi Sumsel per 1 Juli 2022, Pemkab Muara Enim akan menunggu aturan dan petunjuk teknis di lapangan dari instansi terkait.

“Kita memang sudah tahu akan ada rencana itu. Namun kita belum tahu bagaimana aturan dan teknisnya di lapangan. Jadi kita menunggu perintah saja,” ujar Pj Sekda Muara Enim, H. Emran Thabrani, Kamis (16/6/2022).

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu pembahasan final untuk aturan penanganan kendaraan ODOL atau yang diterjemahkan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih. Jika telah ada aturan dan petunjuk teknis di lapangan baru akan dilaksanakan.

“Kalau sudah ada aturan tentu harus dilaksanakan. ODOL ini dampaknya begitu banyak, seperti ruas jalan yang rusak, sering membuat kemacetan bahkan bukan hanya menyebabkan kerugian materi tapi juga nyawa,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, H. Junaidi mengatakan, saat ini permasalahan tersebut sedang dibahas di Provinsi Sumsel. Pihaknya juga masih menunggu aturan tersebut. “Saya sebentar lagi akan rapat di Palembang untuk membahas masalah tersebut,” kata Junaidi.

Seperti diketahui, Polda Sumsel telah resmi meluncurkan aplikasi Patroli Gabungan, E-Pemetaan (Banghutbun), Website Rekam Medik Tahanan, serta Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Keempat aplikasi yang dibuat Polda Sumsel tersebut diharapkan memberi dampak dalam upaya menciptakan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Sumsel. (ozi/mg01)

Kategori :