Setahun Tak Lebih dari 10 Pemohon

Jumat 20-04-2018,14:52 WIB
Editor : Febi Friansyah

MUARA ENIM Pengadilan Agama PA Muara Enim Kelas IB setiap tahunnya menerima permohonan dispensasi perkawinan yang melibatkan anak anak Namun jumlah tak lebih dari 10 pemohon Menurut Humas Pengadilan Agama Muara Enim Kelas IB Badrudin calon pasangan yang menikah di bawah umur wajib mengajukan dispensasi perkawinan ke PA setempat Jika tidak ada dispensasi perkawinan dari PA maka penghulu tidak akan menikahkan calon pasangan yang usianya masih di bawah umur jelasnya Jumat 20 4 and Selengkapnya baca koran Enim Ekspres edisi Sabtu 21 April 2018

Tags :
Kategori :

Terkait