Imigrasi Muara Enim Deportasi WNA Nepal

Senin 07-05-2018,12:57 WIB
Editor : Febi Friansyah

MUARA ENIM Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim melakukan tindakan administratif keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing WNA asal Nepal bernama Pratap Singh Tamang 45 Pratap telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pratap dinyatakan telah melakukan kesalahan yakni tidak mentaati perundangan di Indonesia Di mana yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi saat masuk ke Indonesia Maka kita lakukan pendeportasian jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim Telmaizul Syatri saat konferensi pers Senin 7 5 Telmaizul membeberkan Pratap masuk ke Indonesia secara ilegal pada tahun 1999 melalui Malaysia menuju Kepulauan Riau Selama di Indonesia Pratap tinggal berpindah pindah tempat dari Bogor dan terakhir di Kabupaten Bandung Jawa Barat Pratap diamankan saat akan membuat paspor di Kantor Imigrasi Muara Enim Dirinya datang bersama seorang perempuan yang merupakan istrinya bernama Nursih Aryani warga Desa Tanjung Baru Kabupaten Lahat urainya and Selengkapnya baca koran Enim Ekspres edisi Selasa 8 Mei 2018

Tags :
Kategori :

Terkait