MPG Batalkan SK Plt DPD Golkar Sumsel

Rabu 23-05-2018,01:10 WIB
Editor : Febi Friansyah

MUARA ENIM Perjuangan melalui upaya hukum yang dilakukan para kader Partai Golkar Muara Enim dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar MPG ternyata membuahkan hasil Buktinya Hakim MPG dalam amar putusannya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan dan menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Golkar Sumsel nomor Kep 27 Golkar Sumsel 2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Muara Enim masa bakti 2016 2021 Kemudian menyatakan dan tetap berlaku Surat Keputusan DPD Partai Golkar Sumsel nomor Kep 012 Golkar Sumsel 2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang pengesahan komposisi dan personalia kepengurusan DPD Partai Golkar Muara Enim masa bhakti 2016 2021 Sidang yang berlangsung pada Senin 21 5 sekitar pukul 15 00 WIB dipimpin Hakim Ketua Adies Kadir dan Hakim Anggota Edison Netaubun Jhon Kenedy Azis Dewi Asmara Fetrus Yakobus Bapa serta Christina Aryani Sidang itu dihadiri juga kader Partai Golkar Muara Enim selaku pemohon di antaranya Adriansyah SE Dani Efendi dan Evan Kemudian dihadiri juga perwakilan tergugat di antaranya Ersangkut Hervanto ozi Selengkapnya baca koran Enim Ekspres edisi Rabu 23 Mei 2018

Tags :
Kategori :

Terkait